Kasus Tom Lembong
- On
- InPolitics

Dari Tersangka Korupsi hingga Dibebaskan Lewat Abolisi Presiden
Jakarta, Agustus 2025 – Perjalanan hukum Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang dikenal sebagai sosok profesional dan berintegritas, telah menjadi sorotan publik nasional. Dikenal luas sebagai Tom Lembong, ia sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, divonis bersalah, namun akhirnya dibebaskan melalui skema abolisi yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto dan disetujui DPR RI.
Awal Mula Kasus: Jelang Pilpres 2024
Kasus Tom Lembong mencuat pada Oktober 2023, saat Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan korupsi dalam importasi Gula Kristal Mentah (GKM). Saat itu, Tom sudah tergabung dalam Tim Pemenangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, menjelang Pilpres 2024. Pada 29 Oktober 2024, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Ia didakwa merugikan negara hingga Rp 578 miliar karena menerbitkan kebijakan impor yang disebut “melawan hukum” dan “menguntungkan pihak tertentu”. Selain Tom, sembilan pengusaha swasta dan Direktur Pengembangan PT PPI, Charles Sitorus, juga ikut dijerat.
Pembelaan dan Proses Persidangan
Selama persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tom dan tim hukumnya membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan impor gula yang diambil bukan hanya dibutuhkan untuk stabilisasi harga dalam negeri, tetapi juga merupakan perintah langsung dari Presiden Jokowi saat itu.
“Saya tidak tahu kesalahan saya. Tidak ada kerugian jelas, tidak ada niat jahat, dan semua dilakukan demi kepentingan negara,” ujar Tom di hadapan hakim.
Ia menyebutkan kesulitan akses Gula Kristal Putih (GKP) dari pasar luar negeri yang memaksa pemerintah melakukan pre-order dengan harga lebih mahal demi menjaga pasokan dalam negeri.
Vonis Kontroversial
Pada 6 Maret 2025, jaksa membacakan dakwaan dan sidang berjalan hingga akhirnya Tom Lembong divonis bersalah. Ia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan. Namun, majelis hakim tidak menemukan bukti adanya niat jahat (mens rea) atau bahwa Tom menikmati hasil korupsi.
Hakim hanya menyebut bahwa kebijakan Tom cenderung berpihak pada sistem ekonomi kapitalis, bukan ekonomi kerakyatan. Hal ini kemudian memicu kontroversi luas di masyarakat.
Dukungan Publik dan Tokoh Nasional
Setelah vonis, berbagai tokoh muncul membela Tom. Mantan Wakil Ketua KPK seperti Saut Situmorang, Laode M Syarief, dan Bambang Widjojanto, serta mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa vonis itu tidak adil.
“Untuk menghukum seseorang, harus ada perbuatan (actus reus) dan niat jahat (mens rea). Dalam kasus Tom, tidak ada mens rea,” tegas Mahfud.
Abolisi dari Presiden Prabowo
Setelah sembilan bulan mendekam di penjara, titik terang datang. Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya dengan mengajukan abolisi untuk Tom. DPR RI secara resmi menyetujui usulan tersebut pada 31 Juli 2025.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden tentang permintaan pemberian abolisi kepada Tom Lembong,” ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Dengan demikian, Tom Lembong resmi dibebaskan dari seluruh proses hukum yang menjeratnya.
Newsletter Updates
Enter your email address below and subscribe to our newsletter