PPATK Buka Blokir 30 Juta Rekening Dormant
- On
- InPolitics

Klarifikasi, Kritik, dan Prosedur Pengembalian Akses
Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membuka kembali akses terhadap jutaan rekening tidak aktif atau dormant yang sebelumnya sempat diblokir. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah preventif PPATK untuk mencegah tindak kejahatan keuangan, namun juga menuai kritik karena dianggap melampaui kewenangannya.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa hingga awal Agustus 2025, sebanyak 30 juta rekening yang sebelumnya dihentikan sementara kini telah dibuka kembali. Pembukaan ini berlangsung secara bertahap selama tiga bulan terakhir setelah pembekuan sementara diberlakukan sejak 15 Mei 2025.
Rekening yang diblokir tergolong dormant, yaitu rekening yang tidak melakukan transaksi selama 3 hingga 12 bulan berturut-turut. Berdasarkan data yang diterima dari perbankan pada Februari 2025, PPATK mengidentifikasi bahwa sebagian besar rekening dormant rawan disalahgunakan dalam praktik pencucian uang dan penipuan. Bahkan ditemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif lebih dari 10 tahun, dengan nilai dana mencapai Rp 428,6 miliar.
Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk menjaga sistem keuangan tetap bersih dari aktivitas ilegal, reaksi masyarakat cukup beragam. Banyak pihak mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme dari pemblokiran massal tersebut. Salah satunya datang dari Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, yang menyatakan bahwa langkah PPATK berpotensi melanggar hak konsumen.
Menurutnya, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memang memperbolehkan pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi mencurigakan, namun kewenangan itu berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan PPATK. Ia menekankan pentingnya PPATK memahami batas kewenangannya agar tidak melanggar hak warga negara.
Newsletter Updates
Enter your email address below and subscribe to our newsletter