Skandal Kuota Haji : Ketika Tiket ke Tanah Suci Dijadikan Komoditas

Jakarta, 17 September 2025 — Di negeri dengan populasi Muslim terbesar di dunia, ibadah haji bukan sekadar ritual keagamaan, melainkan impian spiritual yang diwariskan lintas generasi. Namun, mimpi suci itu kini tercoreng oleh skandal korupsi yang melibatkan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan penyelewengan yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Kuota Haji : Dari Regulasi ke Diskreksi

Pada 2024, Indonesia menerima tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, menetapkan pembagian 50:50 melalui SK Nomor 130 Tahun 2024.
Keputusan ini bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga membuka pintu lebar bagi biro travel untuk memperjualbelikan kuota haji khusus. Biaya yang dikenakan kepada calon jemaah mencapai Rp300–400 juta per orang, jauh lebih mahal dari haji reguler. Bahkan, agen travel diduga menyetor “uang komitmen” sebesar USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota kepada oknum di Kemenag.

KPK menemukan bahwa pembagian kuota 50:50 bukanlah kebijakan mendadak, melainkan hasil dari komunikasi awal antara oknum Kemenag dan asosiasi travel haji. “Ada niat jahat sejak awal,” ujar Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan KPK. Pertemuan rahasia ini menjadi pintu masuk bagi skema jual-beli kuota yang melibatkan pejabat dan pengusaha.
PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) telah menyerahkan data transaksi mencurigakan kepada KPK. Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut bahwa aliran dana jumbo mengalir ke sejumlah tokoh terpandang, yang jika diumumkan, bisa membuat publik “terkejut dan terhenyak”.

Nama Ustaz Khalid Basalamah sempat terseret dalam pusaran kasus ini. Namun, setelah diperiksa selama 7,5 jam oleh KPK, ia menyatakan bahwa dirinya dan 122 jemaahnya adalah korban penipuan dari travel PT Muhibbah Mulia Wisata. Mereka awalnya mendaftar haji furoda, namun tergiur tawaran kuota tambahan “resmi” dari Kemenag.
Khalid bahkan telah mengembalikan uang puluhan ribu dolar ke KPK sebagai bentuk kooperatif. Dalam dunia yang penuh tipu daya, sikap ksatria seperti ini layak mendapat apresiasi—meski tentu saja, tidak cukup untuk menebus kerusakan sistemik yang terjadi.

KPK telah memanggil lima pejabat Kemenag yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan haji khusus, termasuk Jaja Jaelani dan Nur Arifin. Selain itu, rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah digeledah, dan dua unit rumah mewah senilai Rp6,5 miliar disita. Tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Fuad Hasan Masyhur, pimpinan travel Maktour.
Meski belum ada tersangka resmi, KPK menyatakan bahwa nama-nama calon tersangka sudah di kantong penyidik. “Kami akan umumkan dalam waktu dekat,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap nilai-nilai spiritual umat. Ketika kuota haji dijadikan komoditas, dan surat keputusan menjadi alat transaksi, kita patut bertanya: apakah ibadah kini harus antre di loket korupsi?
Tentu, pemerintah akan menyatakan bahwa semua proses berjalan sesuai prosedur. Tapi jika prosedur itu bisa diubah demi keuntungan segelintir orang, maka mungkin kita perlu prosedur baru, dimana prosedur ters yang tidak bisa dibeli.
Dan jika korupsi sudah menyentuh urusan ibadah, mungkin sudah waktunya kita bertanya: apakah kita masih punya garis merah, atau semuanya sudah menjadi abu-abu?

Referensi
  1. https://medan.tribunnews.com/news/1759683/daftar-nama-penerima-dana-korupsi-haji-bocoran-ppatk-menguak-skandal-di-kemenag-siapa-tersangka
  2. https://kaltim.tribunnews.com/news/1117774/pembagian-kuota-haji-tambahan-langgar-undang-undang-kpk-dalami-peran-kemenag
  3. https://kaltim.tribunnews.com/news/1117767/skandal-korupsi-kuota-haji-kemenag-khalid-basalamah-ungkap-jadi-korban-penipuan
  4. https://www.kompas.com/banten/read/2025/09/17/134500688/kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji-rp-1-triliun-kpk-periksa-5-pejabat
  5. https://www.suara.com/news/2025/09/17/134511/usut-korupsi-kuota-haji-kpk-periksa-5-pejabat-direktorat-haji-khusus-kemenag
Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *